Kamis, 09 Mei 2013

Belajar dan Pembelajaran



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
BAB I     PENDAHULUAN ...................................................................................... 1
BAB II   BELAJAR DAN PEMBELAJARAN ........................................................ 2
A.    Pengertian Belajar .................................................................................. 2
B.     Prinsip-Prinsip Belajar ............................................................................ 2
C.     Metode Mengajar ............................................................................ ....... 6
D.    Masalah-Masalah Belajar ........................................................................ 8
BAB III PENUTUP ................................................................................................... 9
A.    Kesimpulan ............................................................................................. 9
B.     Saran ....................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 10


BAB I
PENDAHULUAN


Belajar merupakan suatu proses yang terjadi pada diri seorang menuju suatu perubahan yaitu tahapan perubahan prilaku siswa yang relatif positif dan menatap sebagai hasil interaksi dengan lingkungan yang melibatkan proses kognitif.
Hasil belajar merupakan prestasi yang dicapai selama berlansungnya  proses belajar mengajar. Tujuan akhir setiap proses pembelajaran adalah hasil belajar. Hasil belajar dipengaruhi oleh dua faktor yaitu :
1.      Faktor Internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri siswa, seperti tingkat kecerdasan, sikap, bakat, minat, motivasi, dan lain-lain.
2.      Faktor Eksternal, yakni faktor yang datang dari luar diri siswa atau faktor lingkungan seperti keluarga, masyarakat, guru, kurikulum, alam dan lain-lain.
Pembelajaran merupakan suatu prosesterjadinya interaksi antara guru dengan siswa. Dalam pembelajaran seorang guru harus mampu menggunakan metode mengajar yang tepat, seperti metode ceramah, tanya jawab, tugas, dan lain-lain. Pembahasan makalah ini diuraikan lebih luas pada halaman berikutnya. 
BAB II
BELAJAR DAN PEMBELAJARAN

A. PENGERTIAN BELAJAR
Belajar merupakan suatu proses yang terjadi pada diri seseorang menuju suatu perubahan. Belajar merupakan  tahapan perubahan prilaku siswa yang relatif positif dan menetap sebagai hasil interaksi dengan lingkungan yang melibatkan proses kognitif.
Defenisi dan pengertian belajar banyak dikemukakan para ahli diantaranya dikemukakan oleh Syaiful Bahri Djamarah bahwa belajar adalah “Proses perubahan perilaku berkat pengalaman dan latihan”. Menurut Dewa Ketut Sukardi, belajar adalah
”Suatu proses perubahan tingkah laku melalui pendidikan atau lebih khusus melalaui prosedur latihan. Perubahan baik terjadi dilingkungan yang lebih luasa atau didalam suatu laboratorium, perubahan itu dapat berbentuk penggunaan dan pengevaluasian mengenai sikap, kebiasaan dan nilai-nilai pengetahuan dan kecakapan. Perubahan akan berangsur-angsur dimulai dari sesuatu yang tak dikenalnya untuk kemudahan dikuasai dan dimilikinya”.
Berdasarkan pendapat tersebut dapat diketahui bahwa seseorang yang dikatakan belajar apabila dia telah mengalami perubahan tingkah laku. Perubahan tingkah laku dapat diperoleh dari pengalaman dan latihan. Hal ini berarati menyangkut seluruh kepribadian seseorang. Seseorang itu belajar apabila ia tidak mampu melakukannya.

B. PRINSIP-PRINSIP BELAJAR
Prinsip-prinsip belajar berkaitan dengan perhatian dan motivasi, keaktifan, keterlibatan langsung/pengalaman, pergaulan, tantangan, balikan dan penguatan, serta perbedaan individual.
1.      Perhatian dan Motivasi
Perhatian mempunyai peranan yang penting dalam proses belajar mengajar. Apabila tidak ada/kurang perhatian siswa terhadap pelajaran yang sedang dipelajari, maka hasil tujuan pembelajaran tidak akan tercapai. Perhatian terhadap pelajaran akan timbul pada siswa apabila bahan pelajaran sesuai dengan kebutuhannya.
Disamping perhatian, motivasi juga mempunyai peranan penting dalam kegiatan belajar. Motivasi adalah tenaga yang menggerakan dan mengarahkan aktivitas seseorang (siswa). Motivasi merupakan faktor penting bagi seorang siswa apalah artinya siswa pergi kesekolah tanpa motivasi untuk belajar. Seorang guru harus berusaha memotivasi siswa untuk membangkitkan semangat mereka belajar, membangkitkan gairah belajar siswa ada enam hal yang dapat dikerjakan oleh guru, yaitu :
1)      Membangkitkan dorongan kepada siswa untuk belajar;
2)      Menjelaskan secara konkret kepada siswa apa yang dapat dilakukan akhir pengajaran;
3)      Memberikan ganjaran terhadap prestasi yang dicapai siswa  sehingga dapat merangsang untuk mendapat prestasi yang lebih baik kemudian hari;
4)      Mebentuk kebiasaan belajar yang baik;
5)      Membantu kesulitan belajar siswa secara individual maupun kelompok;
6)      Menggunakan metode yang bervariasi;
Kemudian ada beberapa bentuk motivasi yang dapat dilakukan oleh guru untuk mempertahankan minat siswa terhadap pelajaran yang diajarkan. Bentuk-bentuk motivasi tersebut antara lain: memberi angka, hadiah, pujian, gerakan tubuh, memberi tugas, memberi ulangan, mengetahui hasil dan hukuman.
2.      Keaktifan
Anak mempunyai dorongan untuk berbuat sesuatu, mempunyai kemauan dan aspirasinya sendiri. Menurut teori kognitif, belajar menunjukkan adanya jiwa yang sangat aktif, jiwa mengolah informasi yang kita terima, tidak sekedar menyimpan saja tanpa mengadakan transformasi. Menurut teori ini anak memiliki sifat aktif, konstruktif, dan mampu merencanakan sesuatu.
Dalam setiap proses belajar siswa mulai menampakkan keaktifannya. Keaktifan itu beraneka ragam bentuknya. Mulai dari kegiatan fisik yang mudah kita amati sampai kegiatan psikis yang susah diamati. Kegiatan fisik bisa berupa membaca, mendengar, menulis, berlatih keterampilan-keterampilan dan sebagainya. Contoh kegiatan psikis misalnya menggunakan khasanah pengetahuan yang dimiliki dan memecahkan masalah yang dihadapi, membanding satu konsep dengan yang lain, menyimpulkan hasil percobaan dan kegiatan psikis yang lain.
3.      Keterlibatan Langsung/Berpengalaman
Dalam belajar siswa harus terlibat langsung, tanpa keterlibatan tersebut siswa tidak akan berhasil. Pentingnya keterlibatan langsung dalam belajar dikemukakan oleh John Dewey dengan Learning By Doing-nya. Belajar sebaiknya dialami melalui perbuatan langsung. Belajar harus dilakukan siswa secara aktif, baik individual maupun kelompok, dengan cara memecahkan masalah (problem solving). Guru bertindak sebagai pembimbing dan fasilitator.
4.      Pengulangan
Prinsip belajar yang menekankan perlunya pengulangan yang dikemukakan oleh teori psikologi daya. Menurut teori ini belajar adalah melati daya-daya yang ada pada manusia yang terdiri atas daya mengamat, menangkap, mengingat, menghayal, merasakan, berpikir dan sebagainya. Dengan mengadakan pengulangan maka daya-daya tersebut akan berkembang.
Teori lain yang menekankan prinsip pengulangan adalah teori psikologi Asosiasi atau koneksionisme dengan tokohnya yang terkenal Thorndike. Berangkat dari salah satu hukum belajarnya “Law of exercise”, ia mengemukakan bahwa belajar adalah pembentukan hubungan antara stimulus dan respons, dan pengulangan terhadap pengalaman-pengalaman itu memperbesar peluang timbulnya respons benar. Menurut kedua teori tersebut menekankan pentingnya prinsip pengulangan dalam belajar walaupun dengan tujuan yang berbeda, namun prinsip pengulangan masih relepan sebagai dasar pembelajaran. Dalam belajar masih tetap diperlukan latihan/pengulangan. Metode drill dan stereotyping adalah bentuk belajar yang menerapkan prinsip pengulangan.
5.      Tantangan
Dalam situasi belajar siswa menghadapi tujuan yang ingin dicapai, tetapi selalu terdapat hambatan yaitu mempelajari bahan pelajaran, maka timbullah motif untuk mengatasi hambatan itu yaitu dengan mempelajari bahan pelajaran. Apabila hambatan itu telah diatasi, artinya tujuan belajar telah tercapai, maka ia akan masuk dalam medan baru dan tujuan baru, demikian seterusnya. Tantangan yang dihadapi dalam bahan belajar membuat siswa bergairah untuk mengatasinya.
6.      Balikan dan penguatan
Siswa akan belajar lebih bersemangat apabila mengetahui dan mendapatkan hasil yang baik. Hasil, apalagi hasil yang baik merupakan balikan yang menyenangkan dan berpengaruh baik bagi usaha belajar selanjutnya. Siswa belajar sungguh-sungguh dan mendapat nilai yang baik dalam ulangan. Nilai yang baik itu mendorong anak untuk belajar yang giat. Nilai yang baik dapat merupakan operant conditioning atau penguatan positif. Sebaliknya anak yang mendapatkan nilai yang jelek pada waktu ulangan akan merasa takut tidak naik kelas.
7.      Perbedaan Individual
Siswa merupakan individual yang unit artinya tiap siswa memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Perbedaan itu terdapat pada karakteristik psikis, kepridian, dan sifat-sifatnya.
Perbedaan individual ini berpengaruh pada cara dan hasil belajar siswa. Karena itu, perbedaan individual tersebut perlu diperhatikan oleh guru dalam upaya pembelajaran. Sistem pendidikan klasikal yang dilakukan di sekolah kita kurang memperhatikan masalah perbedaan individual.
Pembelajaran yang bersifat klasik yang mengabaikan perbedaan individual dapat diperbaiki dengan beberapa cara yaitu: penggunaan metode dan srategi belajar mengajar yang bervariasi sehingga perbedaan-perbedaan kemampuan siswa dapat terlayani, penggunaan media intruksional, memberikan tambahan pelajaran atau pengayaan pelajaran bagi siswa yang pandai, dan memberikan bimbingan pelajaran bagi anak-anak yang kurang.

C. METODE MENGAJAR
 Metode artinya cara, pada umumnya metode diartikan sebagai cara mengajar yaitu teknik mengajar. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa metode adalah “Cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pelajaran agar tercapai sesuai dengan yang dikehendaki; cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu guru mencapai tujuan yang ditentukan”.
Menurut Winarto Surakhmad dalam Sri Anitah Wirayawan bahwa metode adalah “Cara yang fungsinya merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan” Disini jelas bahwa metode itu merupakan cara atau teknik yang digunakan oleh seorang guru dalam proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Metode mengajar bermacam-macam diantaranya :
  1. Metode Ceramah, yaitu metode yang boleh dikatakan metode tradisional, karena sejak dulu metode ini telah digunakan sebagai alat komunikasi lisan antara guru dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Metode ceramah adalah cara penyajian dalam pelajaran yang dilakukan guru dengan penuturan atau penjelasan lisan secara langsung terhadap siswa.
  2. Metode Tanya Jawab, yaitu cara penyajian pelajaran dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab, terutama dari guru kepada siswa, tetapi dapat pula dari siswa kepada guru.
  3. Metode Latihan, Yaitu suatu cara mengajar yang baik untuk menanamkan kebiasaan-kebiasaan tertentu, sebagai sarana untuk memelihara kebiasaaan-kebiasaan yang baik, dan dapat juga digunakan untuk memperoleh suatu ketangkasan, ketepatan dan kesempatan, dan keterampilan.
  4. Metode Tugas dan Resitasi, yaitu metode penyajian bahan dimana guru memberikan tugas tertentu agar siswa melakukan kegiatan belajar.
  5. Metode Diskusi, yaitu penyajian pelajaran dimana siswa-siswa dihadapkan kepada suatu maasalah yang bisa berupa pertanyaan atau pernyataan yang bersifat  problematis untuk dibahas dan dipecahkan bersama.
  6. Metode Demonstrasi, yaitu cara penyajian bahan pelajaran yang memeragakan atau mempertunjukkan kepada siswa suatu proses, situasi, atau benda tertentu yang sedang dipelajari, baik sebenarnya ataupun tiruan, yang sering disertai dengan penjelasan lisan.
  7. Metode Eksperimen (percobaan), yaitu suatu cara penyajian pelajaran dimana siswa melakukan percobaan dengan mengalami dan membuktikan sendiri sesuatu yang dipelajari.


D. MASALAH-MASALAH BELAJAR
Guru propesional berusaha mendorong siswa agar belajar secara berhasil. Ia menemukan  bahwaa  ada bermacam-macam hak yang menyebabkaan siswa belajar. Masalah-masalah belajar itu dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu : Faktor Internal, yaitu  berasal dari dalam diri siswa, seperti sikap terhadap belajar, motivasi belajar, konsentrasi belajar, intelegensi/tingkat kecerdasan, bakat, minat, dan lain-lain, dan Faktor Eksternal, yakni faktor yang datang dari luar diri siswa  atau faktor lingkungan seperti alam, keluarga, masyarakat, guru, sebagai pembina siswa belajar, prasarana dan sarana pembelajaran, kebijakan peilaian, lingkungan sosial siswa di sekolah, kurikulum sekolah, dan lain-lain.
Salah satu lingkungan belajar yang paling domain mempengaruhi hasil belajar siswa disekolah ialah kualitas pembelajaran. Pembelajaran merupakan  suatu proses terjadinya interaksi antara guru dengan siswa. Salah satu yang mempengaruhi kualitas pembelajaran adalah guru. Keprofesionalan seorang guru sangat mempengaruhi kualitas pembelajaran. Artinya kemampuan dasar yang dimiliki guru, baik dibidang kognitif (intelektual), afektif maupun psikomotori.



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari penguraiaan makalah tersebut, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Belajar adalah suatu bentuk pertumbuhan atau perubahan dalam diri seseorang yang dinyatakan dalaam caraa-cara atau pola-pola tingkah laku yang baru.
  2. Perbuatan belajar dipermudah atau didorong oleh beberapa faktor yaitu mengusahakan selalu adanya situasi belajar yang baik, penguasaan alat-alat intelektual yang penting, periode latihan yang terpencar, mempelajari keseluruhan yang mengandung arti ulangan yang aktif.
  3. Metode mengajar merupakan suatu cara atau teknik yang digunakan oleh seorang guru dalam proses belajar mengajar untuk mencapai pembelajaran.
  4. Macam-macam metode mengjar diantaranya metode ceramah, metode tanya jawab, metode latihan, metode tugas dan resitasi, metode diskusi, metode demonstrasi, metode eksperimen, dan lain-lain.
  5. Ada dua faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa yaitu :
1)      Faktor Internal, yakni faktor yang berasal dari dalam diri siswa, seperti intelegensi/ tingkat kecerdasan, sikap, bakat, minat, motivasi, dan lain-lain.
2)      Faktor Eksternal, yakni faktor yang datang dari luar diri siswa atau faktor lingkungan, seperti keluarga, masyarakat, guru, kurikulum, alam,dan lain-lain.

B. SARAN
Dalam keberhasilan belajar siswa sangat dipengaruhi oleh guru. Untuk itu, seorang guru harus profesional dalam bidang pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

·         Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2002.
·         Dimyati, Mudjiono, Belajar dan Pembelajaran, Jakarta : Rineka Cipta, 2006.
·         Djamarah, Syaiful Bahri, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
·         Ketut Sukardi, Dewa, bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, Surabaya : Usaha Nasional, 1983.
·         Witherington, H.C., dkk, Teknik-teknik Belajar dan Mengajar, Bandung : Jemmars, 1986.
 






Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT sehingga dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyusun hasil diskusi ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen yang telah memberikan arahan dan nasehat demi terwujudnya kinerja yang efisien.

Kami sadar bahwa hasil diskusi ini masih banyak terdapat kejanggalan dan kesalahan. Maka dari itu kami berharap para pembaca agar sudi kiranya memberikan kritik dan saran untuk kesempurnaan hasil diskusi ini.

Akhir kata, semoga hasil diskusi kami ini dapat bermanfaat bagi seluruh kalangan yang membutuhkan terutama kepada para mahasiswa.

___________, _____________
Hormat kami,

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................. i
DAFTAR ISI .............................................................................................................. ii

A. IDEOLOGI PANCASILA................................................................................       1
Negara Pancasila ....................................................................................................      1
1. Paham Negara Persatuan .................................................................................         2
2. Paham Negara Kebangsaan .............................................................................         2
3. Paham Negara Integralistik................................................................................        4
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa     6
5. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil
   dan Beradap........................................................................................................     10
6. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan ..................       10
7. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial..............       11

B. IDEOLOGI LIBERAL .....................................................................................       12
Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Paham Liberalisme ................................     12

C. IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS ...........................................................      12

Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Paham Komunisme ................................    13


PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN
PAHAM IDEOLOGI BESAR LAINNYA DI DUNIA


A.    IDEOLOGI PANCASILA
Ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Ideologi Pancasila sebagai sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah di yakini kebenarannya kemudian di angkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu ideologi Pancasila ada pada kehidupan bangsa dan terletak pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam ideologi Pancasila menyakini atas kebenaran dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh sebab itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modren. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang di sebut Pancasila.
Bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena di tentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakteristiknya, maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat Pancasila yaitu suatu persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang bersifat integralistis. Hakikat serta pengertian sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut : 
1.      Paham Negara Persatuan 
Negara persatuan yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi negara persatuan bukanlah negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana di terapkan di negara liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
Negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama, negara yang berdasarkan kekeluargaan, tolong menolong atas dasar keadilan sosial.
BHINNEKA TUNGGAL IKA
Hakikat makna Bhinneka Tunggal Ika memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara terdiri atas berbagai macam perbedaan namun merupakan suatu persatuan.
2.      Paham Negara Kebangsaan
Dalam pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuanj hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara.
a.      Hakikat Bangsa
Bangsa pada hakikatnya adalah merupakan satu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaan.
b.      Teori Kebangsaan
Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Teori Hans Kohn
Hans Kohn sebagai seorang ahli antropologi mengemukakan teorinya tentang, bangsa, yang dikatakannya bahwa bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
2)      Teori Kebangsaan Ernest Renan
 Menurut Ranan pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
a.       Bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian
b.      Bahwa bangsa adalah suatu soidaritas yang besar
c.       Bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa :
1)      Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi
2)      Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup. Sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian  
3)      Teori Gepolitik oleh Frederich Ratza
 Suatu teori kebangsaan yang baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa yang di kembangkan oleh Frederich Ratza dalam bukunya yang berjudul “Political Geography” (1987). Teori tersebut menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup. Agar supaya suatu bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruang untuk hidup, dalam bahasa jerman disebut “lebensraum”.
4)      Negara Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah uang cukupo panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga setengah abad.
Sintesia persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu atas kerohanian, yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat “majemuk tunggal”. Adapun unsur-unsur yang membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :
1)      Kesatuan sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sriwijaya, Majapahit, kemudian datang penjajah tercetus sumpah pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia.
2)      Kesatuan nasib, yaitu penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan Yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
3)      Kesatuan kebudayaan.
4)      Kesatuan wilayah.
5)      Kesatuan asas kerohanian    
3.      Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerohanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian inilah maka bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Bangsa Indonesia yang membentuk suatu penelitian hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia. Bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian yang demikian ini maka manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang saling tergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total makhluk sosial.
Dengan pengertian ini paham integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan terbesar. Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan azas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antara individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “Bhinneka Tuggal Ika”an, nilai religius serta selaras (Ensiklopedi Pancasila, 1955 : 274).
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah sebagai berikut :
(1)   Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
(2)   Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu sama lainnya.
(3)   Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang argonis.
(4)   Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
(5)   Negara tidak memihak kepada golongan atau perorangan.
(6)   Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
(7)   Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
(8)   Negara menjamkin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
(9)   Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
(Yamin, 1959).    
4.      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Dasar antologis negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia “monopluralis” manusia secara filosofis memiliki unsur “unsur kodrat” jasmani (raga) dan rohani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta “kedudukan kodrat” sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa serta sebagai makhluk pribadi.
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang  Maha Esa.
Oleh karena itu setiap individu yang hidup dalam suatu negara sebagai totalitas yang integral adalah Ber-Ketuhanan, demikian pula setiap warganya juga Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan.
Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
a.      Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual, bahwa segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai degnan hakekat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan baik material maupun spiritual. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral penyenggaraan negara.
Hal ini ditegaskan oleh Moh. Hatta, bahwa sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggaraan negara, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin kerohanian arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan (Hatta, Panita Lima, 1980).
Hakikat “Ketuhanan Yang Maha Esa” secara ilmiah filosofis mengandung makna terhadap kesesuaian hubungan seban akibat antara Tuhan, manusi dengan negara. Adapun kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu antara negara dengan Tuhan terdapat hubungan sebab akibat yang tidak langsung. Konsekuensinya negara kebangsaan menurut Pancasila adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Hubungan Negara dengan Agama
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaannya yaitu menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia dengan Tuhannya adalah terwujudnya dalam agama. Negara merupakan produk manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak.
Berdasarkan pengertian kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.
(1)   Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada kita bahwa negara indn yang berdasarkan Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pasal 29 ayat (1) mengandung suatu pengertian bahwa negara indn adalah negara yang bukan hanya mendasarkan ada suatu agama tertentu atau bukan negara agama dan juga bukan negara Theokrasi.
Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagi individu makhluk sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasi, yaitu negera theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.
a)      Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Dalam sistem negara yang demikian maka agama menyatu dengan negara, dalam arti seluruh sistem negara, norma-norma negara adalah merupakan otoritas langsung dari Tuhan melalui wahyu.
b)      Negara theokrasi Tidak Langsung
   Berbeda dengan sistem negara theokrasi yang langsung, negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau Raja yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.
Negara merupakan penjelmaan dari kekuasaan Tuhan, dan oleh karena kekuasaan Raja dalam negara adalah merupakan kekuasaan yang berasal dari Tuhan maka sistem dan norma-norma dalam negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan.
(3)   Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekulerisme
 Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniaan hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Negara adalah urusan hubungan horisontal antar manusia dalam mencapai tujuannya, adapun agama adalah menjadi urusan umat masing-masing agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara negara dengan agama, namun lazimnya warga negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.
5.  Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Negara pada hakikatnya menurut pandangan filsafat pancasila adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahkluk individu dan makhluk sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Sifat-sifat dan keadaan negara tersebut adalah meliputi :
1)      Bentuk negara
2)      Tujuan negara
3)      Organisasi negara
4)      Kekuasaan negara
5)      Penguasaan negara
6)      Warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa.
Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan bukan suatu kebangsaan yang Chanvinistic. Bangsa Indonesia mengakui bahwa bangsa adalah sebagai penjelmaan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu bangsa indonesia mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai bagian dari umat manusia.
6.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut Filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Demokrasi menurut kerakyatan adalah demokrasi “monodualis” artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai makhluk sosial harus disertai tanggung jawab.
Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaan negara dapat dirinci sebagai berikut :
1)      Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
2)      Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
3)      Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada fihak lain.
4)      Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah.
5)      Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah
6)      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh suasana dan semangat bersama.
7.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial 
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (keadilan sosial) yang meliputi 3 hal yaitu :
1.      Keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya.
2.      Keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan.
3.      Keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).
Negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu :
1.      Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
2.      Peradilan yang bebas.
3.      Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkaitan sosial, maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat          1. Demikianlah sebagai suatu negara ang berkeadilan maka warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.
Dalam realisasinya pembangunan nasional adalah merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan negara, sehingga pembangunan nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam penentuan pemerintahan negara.

B.     IDEOLOGI LIBERAL
Pada paham liberalisme berkembang dari akar-akar Rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, inpirisme ang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat di tangkap dengan indra manusia). Serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Berdasarkan latar belakang timbulnya paham liberalisme yang merupakan sintesa dari beberapa paham antara lam paham, materialisme, impirisme, dan individualisme maka dalam penerapan serta paham-paham tersebut secara keseluruhan.
Hubungan Negara Dengan Agama Menurut “Paham Liberalisme”
Negara adalah merupakan alat atu sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasn individu-individu. Paham libaralisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisme yang mendasarkan atas kebenaran rasio.

C.    IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai pahan yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk eaksi dasar perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari idiologi liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang munculnya masyarakat kapitalis menurut paham yang mengakibatkan penderitaan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah. Idiologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukanlah individualitas.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme berada pada ketegangan intern secara dinamis bergerak dari keadaan (fesis) ke keadaan lain (antifesis), kemudian menyatakan (sintesis) ketingkat yang lebih tinggi. Selanjutnya sejarah sebagaimana berlangsungnya suatu proses sangat ditentukan oleh fenomena-fenomena dasar, yaitu dengan suatu kegiatan-kegiatan yang paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Dalam pengertian inilah menurut komunisme yang dipelopori oleh K. Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan bahkan agama.
Dalam pengertian ini maka komunisme berpaham atheis. Karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Agama menurut komunisme adalah realisasi fantis makhluk manusia. Agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme marxis, agama adalah merupakan candu masyarakt (Marx, dalam Lovs Leahy, 1992 :97, 98).
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.