KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT sehingga dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyusun hasil diskusi ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen yang telah memberikan arahan dan nasehat demi terwujudnya kinerja yang efisien.
Kami sadar bahwa hasil diskusi ini masih banyak terdapat kejanggalan dan kesalahan. Maka dari itu kami berharap para pembaca agar sudi kiranya memberikan kritik dan saran untuk kesempurnaan hasil diskusi ini.
Akhir kata, semoga hasil diskusi kami ini dapat bermanfaat bagi seluruh kalangan yang membutuhkan terutama kepada para mahasiswa.
Kami sadar bahwa hasil diskusi ini masih banyak terdapat kejanggalan dan kesalahan. Maka dari itu kami berharap para pembaca agar sudi kiranya memberikan kritik dan saran untuk kesempurnaan hasil diskusi ini.
Akhir kata, semoga hasil diskusi kami ini dapat bermanfaat bagi seluruh kalangan yang membutuhkan terutama kepada para mahasiswa.
___________, _____________
Hormat kami,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................. i
DAFTAR ISI .............................................................................................................. ii
A. IDEOLOGI PANCASILA................................................................................ 1
Negara Pancasila .................................................................................................... 1
1. Paham Negara Persatuan ................................................................................. 2
2. Paham Negara Kebangsaan ............................................................................. 2
3. Paham Negara Integralistik................................................................................ 4
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa 6
5. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil
dan Beradap........................................................................................................ 10
6. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan .................. 10
7. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial.............. 11
B. IDEOLOGI LIBERAL ..................................................................................... 12
Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Paham Liberalisme ................................ 12
C. IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS ........................................................... 12
Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Paham Komunisme ................................ 13
DAFTAR ISI .............................................................................................................. ii
A. IDEOLOGI PANCASILA................................................................................ 1
Negara Pancasila .................................................................................................... 1
1. Paham Negara Persatuan ................................................................................. 2
2. Paham Negara Kebangsaan ............................................................................. 2
3. Paham Negara Integralistik................................................................................ 4
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa 6
5. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil
dan Beradap........................................................................................................ 10
6. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan .................. 10
7. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial.............. 11
B. IDEOLOGI LIBERAL ..................................................................................... 12
Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Paham Liberalisme ................................ 12
C. IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS ........................................................... 12
Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Paham Komunisme ................................ 13
PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA
DENGAN
PAHAM IDEOLOGI BESAR LAINNYA DI
DUNIA
A. IDEOLOGI PANCASILA
Ideologi
pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik
masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Ideologi
Pancasila sebagai sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang
melalui suatu proses yang cukup panjang. Nilai-nilai Pancasila berasal dari
nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah di yakini kebenarannya kemudian di
angkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian menjadi
ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu ideologi Pancasila ada pada
kehidupan bangsa dan terletak pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam
ideologi Pancasila menyakini atas kebenaran dan kemerdekaan individu, namun
dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara
bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.
Negara Pancasila
Manusia
dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin
untuk dipenuhinya sendiri, oleh sebab itu manusia sebagai makhluk sosial
senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Berdirinya negara di dunia
memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah
dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modren. Nilai-nilai tersebut adalah
berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian
dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang di sebut Pancasila.
Bangsa
Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas
tertentu yang karena di tentukan oleh keanekaragaman, sifat dan
karakteristiknya, maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat
Pancasila yaitu suatu persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara
yang bersifat integralistis. Hakikat serta pengertian sifat-sifat tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Paham Negara Persatuan
Negara persatuan yaitu negara yang mengatasi
segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi negara persatuan bukanlah
negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana di terapkan di negara
liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
Negara persatuan adalah negara yang
memiliki sifat persatuan bersama, negara yang berdasarkan kekeluargaan, tolong
menolong atas dasar keadilan sosial.
BHINNEKA TUNGGAL IKA
Hakikat makna Bhinneka Tunggal Ika
memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara terdiri atas
berbagai macam perbedaan namun merupakan suatu persatuan.
2. Paham Negara Kebangsaan
Dalam
pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuanj hidup yang disebut
sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta
memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara.
a.
Hakikat Bangsa
Bangsa pada hakikatnya adalah merupakan satu penjelmaan dari sifat
kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaan.
b.
Teori Kebangsaan
Teori-teori
kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut :
1)
Teori Hans Kohn
Hans
Kohn sebagai seorang ahli antropologi mengemukakan teorinya tentang, bangsa,
yang dikatakannya bahwa bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras,
agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
2)
Teori Kebangsaan
Ernest Renan
Menurut Ranan pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah
sebagai berikut :
a.
Bahwa
bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian
b.
Bahwa
bangsa adalah suatu soidaritas yang besar
c.
Bangsa
adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian
menurut Renan bahwa :
1)
Bangsa
adalah bukan sesuatu yang abadi
2)
Wilayah
dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang
dimana bangsa hidup. Sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah
maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa,
suatu asas kerohanian
3)
Teori Gepolitik
oleh Frederich Ratza
Suatu teori kebangsaan yang baru mengungkapkan
hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa yang di kembangkan oleh
Frederich Ratza dalam bukunya yang berjudul “Political Geography” (1987). Teori
tersebut menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup.
Agar supaya suatu bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruang
untuk hidup, dalam bahasa jerman disebut “lebensraum”.
4)
Negara Kebangsaan
Pancasila
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah uang cukupo panjang, sejak
zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing
selama tiga setengah abad.
Sintesia
persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu atas
kerohanian, yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu
Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang
berdasarkan Pancasila adalah bersifat “majemuk tunggal”. Adapun unsur-unsur
yang membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :
1)
Kesatuan
sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sriwijaya, Majapahit, kemudian
datang penjajah tercetus sumpah pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan
sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah
negara Republik Indonesia.
2)
Kesatuan
nasib, yaitu penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan
memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan
kegembiraan bersama atas karunia Tuhan Yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
3)
Kesatuan
kebudayaan.
4)
Kesatuan
wilayah.
5)
Kesatuan
asas kerohanian
3. Paham Negara Integralistik
Pancasila
sebagai asas kerohanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian
inilah maka bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya tersebut membentuk suatu
kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Bangsa
Indonesia yang membentuk suatu penelitian hidup dengan mempersatukan
keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut
negara Indonesia. Bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan
dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam
pengertian yang demikian ini maka manusia pada hakikatnya merupakan makhluk
yang saling tergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu
dan juga bukan total makhluk sosial.
Dengan
pengertian ini paham integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah
suatu kesatuan integral dari unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua
golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu
golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan terbesar. Paham
integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan azas kebersamaan
hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antara individu maupun
masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak
kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal
tirani minoritas. Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan,
ke “Bhinneka Tuggal Ika”an, nilai religius serta selaras (Ensiklopedi
Pancasila, 1955 : 274).
Berdasarkan
pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah
sebagai berikut :
(1)
Negara merupakan suatu susunan
masyarakat yang integral
(2)
Semua golongan, bagian dan
anggotanya berhubungan erat satu sama lainnya.
(3)
Semua golongan, bagian dan
anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang argonis.
(4)
Yang terpenting dalam kehidupan
bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
(5)
Negara tidak memihak kepada
golongan atau perorangan.
(6)
Negara tidak menganggap
kepentingan seseorang sebagai pusat.
(7)
Negara tidak hanya untuk
menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
(8)
Negara menjamkin kepentingan
manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
(9)
Negara menjamin keselamatan
hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
(Yamin, 1959).
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang
Berketuhanan Yang Maha Esa
Dasar
antologis negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat
manusia “monopluralis” manusia secara filosofis memiliki unsur “unsur kodrat”
jasmani (raga) dan rohani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial, serta “kedudukan kodrat” sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
serta sebagai makhluk pribadi.
Sesuai
dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan maka memiliki sifat
kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka
negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Oleh
karena itu setiap individu yang hidup dalam suatu negara sebagai totalitas yang
integral adalah Ber-Ketuhanan, demikian pula setiap warganya juga Ber-Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Rumusan
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945, telah
memberikan sifat yang khas kepada negara kebangsaan Indonesia, yaitu bukan
merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian
juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama
tertentu.
Negara
tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu
keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan.
Kebebasan
beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling
mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan
kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
a.
Hakikat Ketuhanan Yang
Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara
adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila
tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual, bahwa
segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai degnan hakekat nilai-nilai
yang berasal dari Tuhan baik material maupun spiritual. Adapun yang bersifat
spiritual antara lain moral agama dan moral penyenggaraan negara.
Hal ini ditegaskan oleh Moh. Hatta, bahwa sila
“Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan
kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggaraan
negara, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin kerohanian arah jalan kebenaran,
keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan (Hatta, Panita Lima, 1980).
Hakikat “Ketuhanan Yang Maha Esa” secara ilmiah
filosofis mengandung makna terhadap kesesuaian hubungan seban akibat antara
Tuhan, manusi dengan negara. Adapun kedudukan kodrat manusia adalah sebagai
makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu antara
negara dengan Tuhan terdapat hubungan sebab akibat yang tidak langsung.
Konsekuensinya negara kebangsaan menurut Pancasila adalah negara kebangsaan
yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Hubungan Negara dengan
Agama
Negara
pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar
negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia. Sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat
kemanusiaannya yaitu menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manifestasi hubungan
manusia dengan Tuhannya adalah terwujudnya dalam agama. Negara merupakan produk
manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama bersumber pada
wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak.
Berdasarkan pengertian kodrat manusia tersebut maka
terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal
ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.
(1)
Hubungan Negara dengan
Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila negara adalah berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini
termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat.
Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada kita bahwa negara indn yang
berdasarkan Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan
agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa negara sebagai
persekutuan hidup adalah Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pasal 29 ayat (1) mengandung suatu pengertian
bahwa negara indn adalah negara yang bukan hanya mendasarkan ada suatu agama
tertentu atau bukan negara agama dan juga bukan negara Theokrasi.
Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh
warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan
dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagi
individu makhluk sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.
(2)
Hubungan Negara dengan
Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi
bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek
kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasi, yaitu negera
theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.
a)
Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas
Tuhan. Dalam sistem negara yang demikian maka agama menyatu dengan negara,
dalam arti seluruh sistem negara, norma-norma negara adalah merupakan otoritas
langsung dari Tuhan melalui wahyu.
b)
Negara theokrasi Tidak Langsung
Berbeda
dengan sistem negara theokrasi yang langsung, negara theokrasi tidak langsung
bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau
Raja yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.
Negara merupakan penjelmaan dari kekuasaan Tuhan, dan
oleh karena kekuasaan Raja dalam negara adalah merupakan kekuasaan yang berasal
dari Tuhan maka sistem dan norma-norma dalam negara dirumuskan berdasarkan
firman-firman Tuhan.
(3)
Hubungan Negara dengan
Agama Menurut Sekulerisme
Paham
sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme
berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniaan hubungan manusia
dengan manusia, adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan
manusia dengan Tuhan.
Negara adalah urusan hubungan horisontal antar manusia
dalam mencapai tujuannya, adapun agama adalah menjadi urusan umat masing-masing
agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara negara dengan agama,
namun lazimnya warga negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama
masing-masing.
5. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang
Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Negara pada hakikatnya menurut pandangan filsafat
pancasila adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia, yang merupakan
suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahkluk individu dan makhluk
sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Sifat-sifat dan keadaan negara tersebut adalah
meliputi :
1)
Bentuk negara
2)
Tujuan negara
3)
Organisasi negara
4)
Kekuasaan negara
5)
Penguasaan negara
6)
Warga negara, masyarakat,
rakyat dan bangsa.
Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang
berkemanusiaan bukan suatu kebangsaan yang Chanvinistic. Bangsa Indonesia
mengakui bahwa bangsa adalah sebagai penjelmaan kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial, oleh karena itu bangsa indonesia mengakui bahwa
bangsa Indonesia adalah sebagai bagian dari umat manusia.
6. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang
Berkerakyatan
Negara menurut Filsafat Pancasila adalah dari oleh dan
untuk rakyat. Demokrasi menurut kerakyatan adalah demokrasi “monodualis”
artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai makhluk sosial harus
disertai tanggung jawab.
Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila
keempat dalam penyelenggaan negara dapat dirinci sebagai berikut :
1)
Manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang
sama.
2)
Dalam menggunakan hak-haknya
selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
3)
Karena mempunyai kedudukan, hak
serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan
kehendak pada fihak lain.
4)
Sebelum mengambil keputusan,
terlebih dahulu diadakan musyawarah.
5)
Keputusan diusahakan ditentukan
secara musyawarah
6)
Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh suasana dan semangat bersama.
7.
Negara Pancasila Adalah
Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang
berkeadilan sosial yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam
hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu
keadilan (keadilan sosial) yang meliputi 3 hal yaitu :
1.
Keadilan distributif (keadilan
membagi), yaitu negara terhadap warganya.
2.
Keadilan legal (keadilan
bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan.
3.
Keadilan komutatif (keadilan
antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan
lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).
Negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok
yaitu :
1.
Pengakuan dan perlindungan atas
hak-hak asasi manusia.
2.
Peradilan yang bebas.
3.
Legalitas dalam arti hukum
dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang
berkaitan sosial, maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak
asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28,
Pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1.
Demikianlah sebagai suatu negara ang berkeadilan maka warga negara berkewajiban
mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam
hidup bersama.
Dalam realisasinya pembangunan nasional adalah
merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan negara, sehingga pembangunan
nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional
serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam penentuan pemerintahan
negara.
B. IDEOLOGI LIBERAL
Pada
paham liberalisme berkembang dari akar-akar Rasionalisme yaitu paham yang
meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, inpirisme ang mendasarkan
atas kebenaran fakta empiris (yang dapat di tangkap dengan indra manusia).
Serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai
tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Berdasarkan
latar belakang timbulnya paham liberalisme yang merupakan sintesa dari beberapa
paham antara lam paham, materialisme, impirisme, dan individualisme maka dalam
penerapan serta paham-paham tersebut secara keseluruhan.
Hubungan Negara Dengan Agama Menurut “Paham Liberalisme”
Negara
adalah merupakan alat atu sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara
sangat ditentukan oleh kebebasn individu-individu. Paham libaralisme dalam
pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisme yang mendasarkan atas
kebenaran rasio.
C. IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS
Berbagai
macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai
pahan yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk eaksi
dasar perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari idiologi liberal.
Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang munculnya masyarakat
kapitalis menurut paham yang mengakibatkan penderitaan rakyat kecil oleh
kalangan kapitalis yang didukung pemerintah. Idiologi komunisme mendasarkan
pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial
saja. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang
mutlak adalah komunitas dan bukanlah individualitas.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Paham
komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada
pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat
kenyataan tertinggi menurut paham komunisme berada pada ketegangan intern
secara dinamis bergerak dari keadaan (fesis) ke keadaan lain (antifesis),
kemudian menyatakan (sintesis) ketingkat yang lebih tinggi. Selanjutnya sejarah
sebagaimana berlangsungnya suatu proses sangat ditentukan oleh
fenomena-fenomena dasar, yaitu dengan suatu kegiatan-kegiatan yang paling
material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Dalam pengertian inilah menurut komunisme
yang dipelopori oleh K. Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu
hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana
kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi,
kebudayaan bahkan agama.
Dalam
pengertian ini maka komunisme berpaham atheis. Karena manusia ditentukan oleh
dirinya sendiri. Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi
manusia yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Agama menurut komunisme
adalah realisasi fantis makhluk manusia. Agama adalah keluhan makhluk
tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme marxis, agama adalah merupakan
candu masyarakt (Marx, dalam Lovs Leahy, 1992 :97, 98).
Negara
yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis,
melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah
materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.
Casino Slot Games in NJ 2021 - Mapyro
BalasHapusFind the best casino slot games in 광명 출장마사지 New Jersey. Get the latest 안산 출장샵 info 이천 출장안마 on casino slots, 경산 출장샵 table games, & casino games in 대구광역 출장샵 New Jersey.